HUBUNGAN KONSTITUSI DENGAN NEGARA

Kamis, 15 Januari 2009 di 07.30

KONSTITUSI DAN NEGARA

A. EMBRIO KONSTITUSI DALAM SUATU NEGARA

Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainya (Sri Soemantri), peryataan senada bahkan sedikit radikal bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin ada (Max Boli Sabon).

Embrio konstitusi dalam suatu negara pada dasarnya sudah bisa diketahui dari sejarah dan pertumbuhan konstitusi,embrio sebagai hukum dasar (droit constitutional) dari negara-negara dibelahan dunia ini dapat digali dari dua sudut pandang yaitu dari bentuk negara dan dari sudut pembentuk konstitusinya.

Dari sudut bentuk negara, Hawgood dalam bukunya modern constitution since 1787 mengemukakan bahwa sebenarnya ada sembilan macam bentuk negara yang sekaligus menunjuk bentuk-bentuk konstitusinya. Tetapi kesembilan bentuk negara telah menjadi bangunan-bangunan historis dimana sekarang sudah tidak mempunyai arti lagi. Maka dari itu hanya diambil tiga bentuk negara yaitu:

1. Spontaneous State (spontane staat). Konstitusinya disebut Revolutionary Constitution.

Spontaneous Staat merupakan negara yang timbul sebagai akibat revousi, dengan demikian konstitusinya bersifat revolusioner.

2. Negotiated State (parlementaire staat). Konstitusinya disebut Parlementarian constitution.

Negotiated State merupakan negara yang berdasarkan pada kebenaran relatif (relatieve warheid). Bukan berdasarkan absolute waarheid seperti oosterse demokratie. Parlemen merupakan tempat dimana diskusi dan negosiasi tidak dilaksanakan, sehingga adanya parlemen tercermin dalam konstitusi negara yang bersangkutan merupakan ciri dari negotiated state. oleh karena itu konstitusinya disebut parlementarian konstitution.

3. Derivate State (Algeleide Staat). Konstitusinya disebut “Neo National Constitution”

Derivative State merupakan negara yang konstitusinya mengambil pengalaman dari negara-negara yang sudah ada (neo national). Derivative state ini hanya meniru, tidak ada buah pikiran yang asli (oorsponkelijke gedacht). Bentuk negaranya juga meniru (afleiden) dari negara-negara barat. Keadaan yang demikian disebut “neo-national”, maksudnya nasionalisme yang berdasarkan kepada kolonialisme atau nasionalisme yang timbul karena penjajahan sebagai akibat akulturasi proses.

Neo-nationalisme menurut prof Mr. Djoko sutono ialah nasionalisme yang timbul sebagai akibat perang dunia I. seperti diketahui ada 14 punten dari presiden Wilson yang diantaranya menyangkut soal self-determination or nation, zelfbeschikking-srecht der naties. Derivative state juga mengenai negara-negara yang timbul sesudah perang dunia II, yaitu negara-negara baru yang sebelumnya merupakan koloni negara barat. Kesalahan Hawgood: kata Djokosutono,derivative state tidak overnemen segala-galanya begitu saja.Melainkan mau tidak mau harus dipengaruhi oleh natur und kulturbedingungen. Mestinya derivative state jangan dipandang secara mutlak, tetapi harus ada penyesuaian dengan keadaan negara sendiri. Inilah kritik Djolosutono terhadap Hawgood diatas adalah Comparative history artinya memperbandingkan bentuk negara, bentuk pemerintahan maupun konstitusi dari berbagai negara.

Perspektif lain dari sudutpembentukan (maker) konstitusi dalam suatu negara dimungkinkan ada lima macam bentuk konstitusi, yaitu:

  1. Konstitusi bisa dibuat oleh Raja.
  2. Konstitusi dibuat bersama-sama Raja dan rakyat (bentuknya pactum) seperti pada aliran monarcho machen dimana terdapat perjanjian antara Raja dan rakyat yang dimuat dalam fundamentalis. Hal ini terjadi pada abad pertengahan.
  3. Konstitusi dibuat oleh rakyat seluruhnya (bentuk einigung)seperti pernah terjadi dimana para calvinisten Inggris mendirikan koloni Amerika.
  4. Konstitusi yang duat oleh badan konstituate (een eenzijdige wilsoplengging in westsvorm)
  5. Konstitusi yang dibuat pemerintah diktator (een eenzijdige wilslopengging in de vorm van politieke beslossing) seperti konstitusi di Uni Soviet.

B. NILAI PENTING KONSTITUSI DALAM SUATU NEGARA

Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati tempat yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara, ibarat”perjalanan cinta Romeo dan Juliet yang setia dan abadi”. Demikian halnya negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.Dr.A. Hamid S.Attamimi, dalam disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi atau Undang-undang dasar adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.

Sejalan dengan pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Het Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nenderlanden menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi :

  1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
  2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan gerakan bangsa
  3. Pandangan tokoh-tkoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun masa yang akan datang.
  4. Suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

Dari empat materi muatan yang tereduksi dalam konstitusi atau undang-undang diatas, menunjukan arti pentignya konstitusi bagi suatu negara. Karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding fathers, serta memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang mereka pimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini telah terkaver dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang utama dalam studi ilmu hukum tata negara.

Pada sisi lain, eksistensi suatu “negara” yang diisyaratkan oleh A.G. Pringodigdo, baru riel-ada kalau melalui empat unsur yaitu :

  1. Memenuhi unsur pemerintah yang berdaulat
  2. Wilayah tertentu
  3. Rakyat yang hidup teratur sebagai suatu bangsa (nation)
  4. Pengakuan dari negara-negara lain.

Dari keempat unsur untuk berdirinya suatu negara ini belum cukup menjamin terlaksananya fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada hukum dasar yang mengaturnya. Hukum dasar yang dimaksud ialah sebuah konstitusi atau Undang-Undang Dasar.

Untuk memahami hukum dasar suatu negara, juga belum cukup kalau hanya dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terkandaung dalam Undang-Undang Dasar atau konstitusi saja, tetapi harus dipahami pula aturan-aturan dasar yang muncul dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan negara meskipun tidak tertulis, atau sering dicontohkan dengan “konvensi” ketatanegaraan suatu bangsa. Sebab dengan pemahaman yang demikian inilah “ketertiban” sebagai fungsi utama adanya hukum dapat terealisasikan.

Prof. Mr. Djokosutono melihat pentingnya konstitusi (grondwet) dari dua segi yaitu :

  1. Dari segi isi (Naar de inhoud) karena konstitusi menyangkut dasar (ground slagen) dari struktur (inrichting) dan memuat fungsi (administratie) negara
  2. Dari segi bentuk (naar de maker) oleh karena yang membuat konstitusi bukan sembarang orang atau lembaga. Mungkin bisa oleh orang Raja, raja dengan rakyat, dan konstituate, atau lemabaga diktator.

Pada sudut pandang yang dua ini, K.C. wheare mengkaitkan pentingnya konstitusi dengan pengertian hukum dalam arti sempit, dimana konstitusi dibuat oleh badan yang mempunyai “wewenang hukum” yaitu badan yang diakui sah untuk memberikan kekuatan hukum pada konstitusi. Tapi dalam kenyataan tidak menutup kemungkinan adanya konstitusi yang sama sekali hampa, karena tidak ada pertalian yang nyata anatara fihak yang merumuskan dan membuat konstitusi dengan pihak-pihak yang benar-benar menjalankan pemerintahan negara.

Dari pemikiran tersebut, Karl Lownstein mengadakan suatu penyelidikan mengenai apakan arti dari suatu konstitusi tertulis (UUD) dalam suatu lingkungan nasional yang spesifik, terutama kenyataanya bagi rakyat biasa sehingga membawanya kepada tiga jenis penilaian konstitusi sebagai berikut :

  1. Konstitusi yang mempunyai nilai normatif

Suatu konstitusi yang telah resmi diterima oleh suatu bangsa bagi mereka konstitusi tersebut bukan hanya berlaku dalam arti hukum, akan tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Dengan kata lain konstitusi itu dilaksanakan secara murni dan konsekuen

  1. Konstitusi yang mempunyai nilai nominal

Konstitusi yang mempunyai nilai nominal berarti secara hukum konstitusi itu berlaku, tetapi kenyataanya kurang sempurna. Sebab pasal-pasal tertentu dari konstuitusi tersebut dalam kenyataanya tidak berlaku.

  1. Konstitusi yang memiliki nilai semantik

Suatu konstitusi disebut mempunyai nilai semantik jika konstitusi tersebut secara hukum tetap berlaku, namun dalam kenyataanya adalah sekedar untuk memberiokan bentuk dari tempat yang telah ada, dan dipergunakan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi konstitusi tersebut hanyalah sekedar suatu istilah belaka, sedangkan dalam pelaksanaanya hanyalah dimaksudkan untuk kepentingan pihak penguasa.

C. SUPREMASI KONSTITUSI DALAM NEGARA

Dalam negara modern, penyelenggaraan kekuasaan egara dilakukan berdasarkan hukum dasar (droit constitutionil). Undang-Undang Dasar atau vefassung, oleh Carl Schmit dianggap sebagai keputusan politik yang tertenggi. Sehingga konstitusi mempunyai kedudukan atau derajat supremasi dalam suatu negara. Yang dimaksud dengan supremasi konstitusi mempunyai kedudukan tertinggi dalam tertib hukum suatu negara.

K.C.Wheare dalam bukunya Modern Constitutions memberikan ulasan cukup panjang lebar. Pada intinya kedudukan kostitusi dalam suatu negara bisa dipandang dari dua aspek, yaitu aspek hukum dan aspek moral.

1. Konstitusi dilihat dasri aspek hukum mempunyai derajat tertinggi (supremasi). Dasar pertimbangan supremasi konstitusi itu adalah karena beberapa hal :

a. Konstitusi dibuat oleh badan Pembuat Undang-undang atau lembaga-lembaga

b. Konstitusi dibentuk atas nama rakyat, berasal dari rakyat, kekuatan berlakunya dijamin oleh rakyat dan ia harus dilaksanakan langsung kepada masyarakat untuk kepentingan mereka.

c. Dilihat dari sudut hukum yang sempit yaitu dari proses pembuatanya, konstitusi ditetapkan oleh lembaga atau badan yang diakui keabsahanya.

Superioritas konstitusi mempunyai daya ikat bukan saja bagi rakyat termasuk juga bagi para pebguasa dan bagi badan pembuat konstitusi itu sendiri.

2. Konstitusi dilaihat dari aspek moral landasan fundamental, maka konstitusi berada dibawahnya. Dengan kata lain, konstitusi tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai universal dari etika moral. Oleh karena itu dilihat dari constitutional phyloshofi, apabila aturan konstitusi bertentagan dengan etika moral, maka seharusnya konstitusi dikesampingkan.

D. SISTEM PERUBAHAN KONSTITUSI

Apabila dipelajari secara teliti mengenai sistem perubahan konstitusi di berbagai negara, ada dua sistem yang sedang berkembanag yaitu Renewel (pembaharuan) dianut di negara-negaraEropa Kontinental dan amandement (perubahan) seperti dianut di negara-negara Anglo-Saxon.

1. Apabila suatu konstitusi (UUD) dilakukan perubahan maka yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan

2. Apabila suatu konstitusi di ubah (amandemen) maka konstitusi tetap berlaku

Adapun cara yang dapat digunakan untuk mengubah Undang-Undang Dasar melalui jalan penafsiran , menurut K.C. Wheare ada empat macam cara :

1. Beberapa kekuatan yang bersifat primer

2. Perubahan yang diatur dalam konstitusi

3. Penafsiran secara hukum

4. Kebiasaaan yang terdapat bidang ketatanegaraan

Menurut C.F. Strong, prosedur perubahan konstitusi ada empat macam cara perubahan

1. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi menurut pembatasan-pembatasan tertentu

2. Perubahan yang dilakukan oleh rakyat malalui referendum

3. Perubahan konstitusi dan ini berlaku dalam negara serikat yang dilakukan oleh negara-negara bagian

4. Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan

0 komentar

Posting Komentar

Powered by Blogger | Entries (RSS) | Comments (RSS) | Designed by MB Web Design | XML Coded By Cahayabiru.com